Tega, Sopir Angkot Gagahi Anak Tiri
Seorang pria berinisial KS(45) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial KS(45) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi akhirnya menetapkan RK (17) dan AG (43), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur. Mirisnya, korban yang tak lain adalah tetangganya itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan bejat dilakukan dua orang pelaku di salah satu desa/kelurahan Kota Bojonegoro, yang tega mencabuli siswi yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Sehingga kedua pelaku harus diamankan di Polres Bojonegoro.
MAD (13), siswa SMP yang dicabuli ayah tirinya hingga hamil 8 bulan saat ini masih mengalami trauma. Pelajar asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu membutuhkan suport dari berbagai pihak.
Akibat dicabuli Suwarno, ayah tirinya kenyataan pahit harus dialami oleh Bunga (nama samaran), salah satu siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kini, dia harus menanggung malu lantaran di usianya yang masih belia, dirinya sudah mengandung.
Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Mirisnya pelaku pencabulan tersebut adalah orang tua, yang merupakan bapak tiri korban. Parahnya, kasus memilukan tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2017 lalu.
Pencanangan kabupaten ramah anak di Kabupaten Bojonegoro sepatutnya dikaji. Pasalnya, belum ada sebulan, dua kasus kekerasan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur terjadi.
Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (5/2/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan seorang YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berusia 50 tahun itu diamankan diduga telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali.
Perbuatan bejat dilakukan MN (50), warga Kecamatan Purwosari terhadap anak yang baru berusia 6 tahun dan salah satu murid sekolah dasar. Sehingga kakek berusia 50 tahun tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro.
Aksi kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bojonegoro tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya beberapa hari belakangan ini banyak laporan terkait kasus kekerasan seksual yang diterima Polres Bojonegoro.