Santunan Korban Meninggal di Jasa Raharja Paling Tinggi
Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang naik 100 persen dari sebelumnya, membuat santunan meninggal dunia Jasa Raharja meningkat drastis. Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.