Skip to main content

Category : Tag: Ktp


Begini Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Di Indonesia, KTP Elektronik atau e-KTP diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP dan lainnya.

Bulan Ramadan, Jemput Bola E-KTP Tetap Dilaksanakan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro bersama petugas kecamatan bekerja sama mendatangi rumah warga yang difabel dan manula untuk melakukan perekaman e-KTP. Hal ini adalah bentuk upaya dari Dispendukcapil jemput bola terkait administrasi kependudukan.

Pelayanan Dispendukcapil Di Mall Palayanan Publik Ramai Dikunjungi Warga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro yang berada didalam mal pelayanan publik satu pintu, ramai dapadati pengunjung. Pasalnya banyak masyarakat yang memerlukan pembedahan administrasi kependudukan dan banyak pula peminta legalisir berbagai surat kependudukan.

Penggunaan Aplikasi Si N'duk Berjalan Secara Maksimal

Aplikasi Si N'duk yang telah digunakan selama satu tahun yang lalu, kini telah digunakan secara maksimal oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Aplikasi ini dibuat untuk mengurus permohonan layanan kependudukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro (Disdukcapil).

Dispendukcapil Jemput Bola Rekam E-KTP untuk Difabel dan Manula

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro bersama petugas kecamatan bekerja sama mendatangi rumah warga yang difabel dan manula untuk melakukan perekaman e-KTP. Hal ini adalah bentuk upaya dari Dispendukcapil jemput bola terkait administrasi kependudukan.

Blangko e-KTP Masih Tersedia 1.192, Cukup Penuhi Pemohon Selama 2 Hari

Ketersediaan material blangko e-KTP sudah tidak jadi masalah lagi, pasalnya kebutuhan barang material blangko barang tersebut rutin datang bila dibutuhkan. Hingga kini ketersediaan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro masih tersedia sebanyak 1.192 blangko.

Meski Sudah Ada Aplikasi Online, Dispendukcapil Tetap Layani Manual

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro tetap melayani pengurusan administrasi kependudukan secara manual. Walaupun sebelumnya telah meluncurkan aplikasi pelayanan online, yaitu Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan (SI N'DUK).

Dijatah 500 Blangko KTP-el Tiap Bulan, Prioritaskan Pemohon Pemula dan Lansia

osongnya blangko KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, selama ini memang banyak dipertanyakan masyarakat. Sebab, warga yang ingin membuat KTP elektronik berakhir kecewa karena Dispendukcapil hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) bagi pemohonya. Suket tersebut diberikan sebagai ganti kepada warga yang mengurus KTP elektronik.