Skip to main content

Category : Tag: Kua


Mas Kawin Berupa Cek: Tergolong Mahar Tunai atau Tidak Tunai?

Pemberitaan yang viral, seorang kakek menikahi seorang gadis di Pacitan, menyisakan satu masalah hukum yang luput disoroti. Yaitu penggunaan mas kawin berupa cek, apakah termasuk mahar yang dibayar tunai atau tidak? Hal ini perlu diungkap karena memiliki konsekuensi hukum, apakah pasangan yang berbeda usia jauh itu boleh berhubungan suami istri atau tidak? Terutama jika istri belum mau diajak berhubungan, maka suami harus menunggu sampai cek itu dicairkan istri.

Tanya Jawab Fiqih

Dilakukan Secara Online, Apakah Akad Nikah Sah?

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan mulia. Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Calon Pengantin

Tepuk Sakinah, Cara Mudahkan Calon Pengantin Hafal Esensi Keluarga Sakinah

Kemenag menghadirkan inovasi kreatif agar nilai-nilai keluarga sakinah mudah dipahami dan diingat calon pengantin (catin). Melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kemenag memperkenalkan yel-yel “Tepuk Sakinah” sebagai media pengingat lima pilar keluarga sakinah.

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan pertanyaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyebut, KLA hanya sebatas formalitas dan perlu adanya evaluasi.

Pernikahan Dini

Lima Kecamatan Penyumbang Diska Tertinggi di Bojonegoro

Angka pemohon Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga Juni 2025 lalu, di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat sebanyak 205 perkara anak mengajukan untuk pernikahan dini. Dari data yang diolah blokBojonegoro.com, 205 perkara tersebut terdapat lima kecamatan yang menyumbang angka Diska tertinggi di Kabupaten Bojonegoro.

Tanya Jawab Fiqih

Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?

Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.