10 November untuk Generasi Zaman Now
Setiap tanggal 10 Nopember, seluruh masyarakat Indonesia memperingati sebagai Hari Pahlawan. Berbagai kegiatan seremonial dilakukan untuk mengenang jasa pahlawan yang ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Setiap tanggal 10 Nopember, seluruh masyarakat Indonesia memperingati sebagai Hari Pahlawan. Berbagai kegiatan seremonial dilakukan untuk mengenang jasa pahlawan yang ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Persatuan Pelajar Madrasah (PPM) MA Islamiyah Attanwir, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (27/10/2017) menggelar diklat jurnalistik. Puluhan pelajar dengan antusias mengikuti kegiatan sampai selesai.
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah ramai melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) diapresiasi oleh PT Pertamina. Sebab, tujuan utama edaran tersebut untuk mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.
Pemakai tabung gas elpiji berukuran 3 Kilogram seharusnya diperuntukan untuk keluarga miskin yang benar-benar tidak mampu. Namun kenyataan di lapangan, tabung melon tersebut dibeli kalangan menengah ke atas, bahkan pedagang yang seharusnya tidak memakai tabung bersubsidi tersbeut justru masih banyak yang memakai.
erkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.
Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) terus dihimbau oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak terkecuali oleh Pemkab Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg). Hal itu disampaikan sekitar 2 tahun lalu, namun hingga saat ini peraturan itu belum jelas realisasinya.
Pasca PT Pertamina (Persero) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan tabung gasLiquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 kilogram (Kg), lantaran tabung gas ukuran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga disubsidi pemerintah. Sehingga penjual LPG di Kota Ledre diminta lebih selektif.
Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.