Berkas perkara tersangka Prostitusi Online di Kabupaten Bojonegoro telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberapa waktu lalu. Kini, berkas tersebut masih dipelajari jaksa penuntut umum (JPU).
Korban prostitusi online yang dilakukan tersangka berinisial YL warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini tidak main-main. Lantaran korbannya hampir dari semua kalangan.
Aparat di Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar dugaan prostitusi online, Selasa (8/1/2019). Seorang mucikari berinisial YL yang tinggal di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap. Sesuai KTP, YL berasal dari Kecamatan Kapas. Ia telah menjalankan bisnis esek-esek itu 3 tahun belakangan ini. Untuk menarik pelanggan, YL meminta perempuan yang akan dijajakan untuk foto seksi. Ada 10 perempuan yang ada di daftar mucikari sesuai pengakuan. Petugas menyita barang bukti uang Rp700.000 dan sebuah HP. Akibat perbuatannya itu YL dikenakan Pasal 12 Nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE Nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.