Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bojonegoro!
Beragam cara dilakukan orang yang tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi, meskipun merugikan orang lain.
Beragam cara dilakukan orang yang tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi, meskipun merugikan orang lain.
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bojonegoro Formasi tahun 2019 telah menyelesaikan pemberkasan pada Minggu (15/11/2020) kemarin. Kemudian Nomor Induk Pegawai (NIP) ditargetkan rampung pada 1 Desember mendatang.
Minum air dengan perasanjeruk nipis kerap disebut sebagai salah satu cara alami mengecilkan perut buncit.
Oknum guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SN yang terjerat kasus hukum penipuan CPNS hingga saat ini masih dalam tahap proses pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.
Seorang guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, diamankan oleh Polres Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah mendapat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro belum bisa memastikan nama-nama yang akan dipanggil.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, membenarkan ada warga Bojonegoro yang meringkuk di tahanan Mapolres Kediri akibat tindak pidana penipuan.
MAA, pelaku penipuan yang diamankan Polres Bojonegoro saat pesta narkoba jenis sabu dan membawa senjata api jenis FN tanpa ijin, di kamar kos nomor 15 D.Paragon Medokan Ayu, Rungkut Surabaya, dipastikan terancam pasal berlapis. Namun saat diintrogasi petugas di Polres Bojonegoro, pelaku yang juga pengacara itu melarikan diri selama 9 hari dengan mengelabuhi petugas.
Pelaku penipuan, MAA, pengacara yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, tidak membutuhkan waktu lama diamankan pihak kepolisian. Setelah korban, Chobul Rochman, warga Perumahan Banjarsari melapor ke Polres Bojonegoro.
Pelaku berinisial MAA, warga asal Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang memiliki kantor di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Diamankan Polres Bojonegoro. Setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.