Polres Larang Masyarakat Konvoi saat Malam Pergantian Tahun
Polres Bojonegoro melarang masyarakatan melakukan konvoi saat perayaan malam Tahun baru 2019.
Polres Bojonegoro melarang masyarakatan melakukan konvoi saat perayaan malam Tahun baru 2019.
Menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden di tahun 2019, Polres Bojonegoro menggelar event unik dalam menggelorakan semangat Pemilu Damai 2019 di kalangan masyarakat Kabupaten Bojonegoro, yaitu omba foto di media sosial.
Perayaan Tahun Baru 2019 yang tinggal beberapa hari disikapi Satlantas Polres Bojonegoro dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Libur natal dan tahun baru 2019 telah tiba. Masyarakat Bojonegoro yang mempunyai kendaraan bermotor diminta waspada. Sebab, saat liburan seperti ini rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polres Bojonegoro beserta Polsek Jajaran telah mengamankan sebanyak 2.401 liter minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan tanpa izin oleh 54 pelaku di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pengamanan dilakukan saat menggelar operasi cipta kondisi.
Sebanyak 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Adapun lokasi yang dilakukan oleh 6 tersangka tersebut ada 12 lokasi yang berbeda.
Polres Bojonegoro mendatangi sejumlah bengkel-bengkel jelang tahun baru. Kegiatan ini bertujuan melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada Natal dan Tahun Baru.
Polres Bojonegoro memperoleh status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, setelah mempersiapkan dari tahun 2017 . Pemberian apresiasi atas status WBK dari Kemenpan RB tersebut kepada Polres Bojonegoro dilakukan pada hari Senin (10/12/2018) pagi tadi Ballroom Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si.
Pasca operasi zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu, berhasil menjaring banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan. Para pelanggar pun harus mengurus prosedur penilangan sesuai dengan peraturan. Namun, banyak masyarakat yang merasa prosedur penilangan terlalu rumit atau sedang tak memiliki waktu.
Meskipun pemakai narkoba terancam hukuman penjara minimal empat tahun, tidak membuat beberapa masyarakat takut menggunakan barang haram tersebut. Terbukti Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.