Suami Poligami Tanpa Izin Istri, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Poligami merupakan salah satu tema yang sering memancing perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit konflik rumah tangga yang muncul akibat praktik poligami, terutama ketika dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan istri pertama.

Berdasarkan banyak literasi kitab turats, hukum poligami adalah mubah, bukan sunah sebagaimana klaim sebagian orang yang mengatasnamakan sunah Nabi. Justru yang sunah menurut kitab-kitab Fiqih adalah menikah dengan satu istri (monogami).

Dikatakan oleh an-Nawawi, dalam kitab Raudlatul Tholibin:

   والمستحب أن لا يزيد على امرأة من غير حاجة ظاهرة، ويستحب أن لا يتزوج من معها ولد من غيره لغير مصلحة

Artinya: "Yang disunnahkan adalah tidak lebih dari satu Istri (monogami), tanpa ada kebutuhan yang nyata. Dan disunnahkan juga menikah dengan perempuan yang tidak memiliki anak, kecuali ada kemaslahatan untuk itu." 

Hal yang sama pula dinyatakan oleh Syihabuddin ar-Ramly: 

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (6/ 185)  
وأن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة، ويقاس بالزوجة السرية كما قاله ابن العماد

Artinya: "Dan banyak lagi para Ulama' yang menyatakan bahwa yang disunahkan adalah satu istri (monogami), bukan banyak istri (poligami)."

Selanjutnya, kebolehan laki-laki berpoligami menurut agama memang tanpa harus minta persetujuan atau izin dari istri. Artinya izin istri pertama bukan rukun maupun syarat sah dalam sebuah akad nikah. Yang menjadi syarat sah nikah adalah adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi yang adil, serta ijab dan kabul.

Karena itu, apabila seluruh rukun dan syarat tersebut terpenuhi, maka akad nikahnya tetap sah meskipun istri pertama tidak setuju pernikahan tersebut. Hal ini karena para ulama ketika menjelaskan syarat-syarat nikah tidak pernah memasukkan izin istri sebagai syarat sah akad. 

Dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, Imam Zakaria Al Anshori menyatakan:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ  

Artinya: "Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat."  

Hanya saja, izin tersebut perlu dan penting dipertimbangkan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.

Terkait prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا 

Artinya: "Dan pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa ayat 19).

Al Qurthubi mengatakan:

وَذَلِكَ تَوْفِيَةُ حَقِّهَا مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ، وَأَلَّا يَعْبَسَ فِي وَجْهِهَا بِغَيْرِ ذَنْبٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُنْطَلِقًا فِي الْقَوْلِ لَا فَظًّا وَلَا غَلِيظًا وَلَا مُظْهِرًا مَيْلًا إِلَى غَيْرِهَا

Artinya: “(Mu’asyarah bil ma’ruf adalah dengan) memenuhi haknya berupa mahar dan nafkah. Tidak mengerutkan kening padanya tanpa alasan. Bersikap lembut dalam berbicara. Tidak kasar atau keras. Tidak menunjukkan kecenderungan kepada orang lain.”

Aturan agama dalam kebolehan poligami harus memenuhi dua ketentuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islami, Syekh Wahbah Zuhaily berkata:

قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ

Artinya: "Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi". (Juz :9/hal:6669-6670)

Penjelasan dari dua syarat tersebut:

1. Bisa memberikan rasa adil diantara istri-istrinya.

Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat materialistis (lahiriyah) seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta membagi waktu mereka dengan sama rata. Yang dimaksud adil disini bukan adil membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati. Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpun, sedang agama tidak akan menerapkan hukum diluar batas kemampuan seseorang. Maka ia tidak dituntut untuk menjalani hal-hal yang diluar fitrah. Kemampuan untuk berbagi sama pada perasaan seperti rasa cinta dan kasih sayang adalah hal tidak mungkin. Maka sehebat hebatnya laki laki tidak akan bisa adil dalam perasaan batin.

2. Mampu memberikan nafkah pada istri-istrinya.

Agama melarang seseorang memasuki ranah pernikahan, baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga. Mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya.

Disisi lain, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan suami yang hendak berpoligami untuk memperoleh izin Pengadilan Agama dan izin dari istri. Dengan demikian, seorang muslim di Indonesia memiliki dua tanggung jawab sekaligus, yaitu memenuhi ketentuan syariat dan menaati aturan negara yang dibuat demi menjaga kemaslahatan masyarakat.

Dari penjelasan ini, berarti poligami tanpa sepengetahuan istri adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Prosedur persetujuan istri dan izin pengadilan bukan semata-mata formalitas, melainkan instrumen untuk melindungi perempuan agar tidak terjadi praktik poligami liar yang sering kali mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan dan hukum.

Dalam hal ini pemerintah tampil memberi solusi lewat Undang Undang dalam menjaga keseimbangan hak dalam rumah tangga. Ketentuan ini juga sejalan dengan maqoshid syariat, yaitu mengadopsi kemaslahatan dan menghindari kerusakan.

Namun tidak menutup mata, pada sebagian poligami juga membawa maslahah dalam rumah tangga. Poligami juga dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Kemaslahatan poligami tentunya dengan syarat suami bisa berlaku adil dan komitmen memberikan nafkah. Bahkan ada sebagian kecil perempuan yang dengan sukarela dimadu, tidak mempersoalkan suami nikah lagi, baik dengan izinnya ataupun tidak.

Oleh karena itu, praktik poligami melihat berbagai latar belakang kondisinya, hukumnya bisa berubah. Dengan perincian, jika dilakukan secara diam-diam, tidak seizin istri dan istri termasuk orang yang tidak suka dimadu, maka hukumnya haram. Sebab ia tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam Islam, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika Poligami dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dengan kesiapan seluruh keluarga agar tujuan pernikahan tetap terjaga dan tidak berubah menjadi sumber konflik dan ketidakadilan, maka tentunya hukumnya boleh. 

**Tulisan ini sebagai renungan untuk para suami yang ingin poligami, agar tidak hanya mengikuti nafsu tapi juga melihat sisi lain diluar nafsu yaitu istri.