Skip to main content

Category : Tag: Sedekah


Tanya Jawab Fikih

Terima Uang Transport dari Kandidat Pemimpin, Hukumnya?

Seringkali ketika momentum pilihan kepala daerah atau pilihan legeslatif, bahkan sudah merambah pilihan ketua RT/RW sampai ketua Ormas, dalam  pertemuan-pertemuan, orang yang menjadi tim mendapat uang atas nama trasportasi karena telah datang. Kesempatan yang menguntungkan bagi kader, tokoh masyarakat dan orang yang punya hak pilih, untuk mencari keuntungan mendapatkan uang.

Gandeng BAZNAS dan LAZ, Kemenag RI Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kemenag RI terus memperkuat transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Program yang dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) ini diharapkan menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Waspada Bencana Kekeringan di Bojonegoro

Panas di Bojonegoro Makin Menyengat, Distribusi Air Bersih Terus Digenjot BPBD Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro terus melakukan upaya penanganan kekeringan dampak musim kemarau dengan menyalurkan bantuan air bersih. Selama bulan Juni hingga awal Juli 2026, distribusi bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan permohonan dari pemerintah desa dan hasil asesmen lapangan BPBD Bojonegoro.

Berita foto

Dropping "Sedekah Air" dari LAZISNU Bojonegoro

Truk tanki air bersih program "Sedekah Air" melakukan dropping air bersih di dua desa yang ada di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Tepatnya Dusun Pepe, Desa Nganti, dan Dusun Sambi Ombyong, Desa Sugihwaras.

Waspada Kekeringan di Bojonegoro

Awali Dropping, LAZISNU Bojonegoro Ajak Warga Sedekah Air

Kekeringan dan kesulitan air bersih mulai dirasakan warga di pinggiran hutan atau wilayah selatan Kabupaten Bojonegoro. Beberapa kecamatan telah dilaporkan mulai sulit mendapatkan bersih.

Tanya Jawab Fikih

Nikah Sirri, Hukumnya?

Nikah sirri, merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam masyarakat Indonesia, fenomena nikah sirri masih banyak ditemukan dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menghindari prosedur administratif yang rumit, hingga alasan pribadi tertentu.

Tanya Jawab Fikih

Menikah di Bulan Suro: Antara Mitos dan Tuntunan Syariat?

Dalam kalender Hijriyah, bulan Suro adalah bulan Muharram, yaitu bulan pertama dalam tahun Islam. Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bulan haram yang di maksud ayat bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Ayat ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang memiliki kemuliaan di sisi Allah SWT.

Tanya Jawab Fikih

Menampilkan Anak Yatim di Panggung Saat Santunan, Hukumnya?

Pada bulan Muharram ini ada satu hari istimewa yang disebut dengan hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram. Hari itu kerap disebut sebagai hari lebarannya anak yatim. Bukan tanpa alasan, karena pada hari itu ada amalan khusus,  yaitu anjuran menyantuni anak yatim.