Sidang Gugatan PI Blok Cepu
Sidang Lanjutan, Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Tertulis
Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) Blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (3/11/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni penyerahan bukti tertulis para tergugat dan tergugat sebagai bukti pendahuluan sebelum masuk ke pokok perkara.