Skip to main content

Category : Tag: Tenang


Tenang di Masa Tenang Pemilu

Mulai hari ini, Minggu-Selasa (11-13/2/24) sebagaimana tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 adalah masa tenang. Masa tenang sendiri bila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana detail tertera pada pasal 1 ayat 36, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Ha...Masa Tenang Masih Ada APK Terpampang

Meski sudah memasuki hari tenang, namun sejumlah APK masih tampak di sejumlah jalan Nasional maupun Provinsi. Hal itu menjadi pertanyaan bagi pengguna jalan. Seperti APK yang ada di Bundaran Jetak Kota Bojonegoro dan beberapa APK yang ada di Jalan KH M Rosyid.