Skip to main content

Category : Tag: Umk


Satu Perusahaan di Bojonegoro Dapat Penangguhan UMK

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.

Disperinaker Himbau Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UMK Baru

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.

Tak Mampu Bayar UMK Baru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.

Geliat Meningkat, Eksportir Lirik UMKM Bojonegoro

Puluhan pelaku UMKM Bojonegoro terus ingin mengembangkan produk yang dihasilkannya sekaligus menangkap peluang ekspor usaha yang digelutinya hingga masuk kepasaran keluar negeri. Oleh karenanya, puluhan pelaku UMKM tersebut diberikan pemahaman terhadap ekspor untuk menjual barang dengan bantuan melalui Angkasa Pura Logistik (Aplog) sekaligus memberikan pemahaman kepada semua pelaku UMKM tersebut, Senin (21/10/2019).