20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus Baru   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejumlah Pedagang Miras Disidang Tipiring di PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 May 2017 22:00

Sejumlah Pedagang Miras Disidang Tipiring di PN Bojonegoro

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sejumlah pedagang dan pemasok minuman keras (miras)  yang tertangkap oleh anggota jajaran Polres Bojonegoro menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (31/5/2017) tadi.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan para penjual miras tersebut diamankan petugas dalam operasi pekat semeru. Setidaknya ada 4 polsek yang mengamankan pedagang dan pemasok miras, antara lain Polsek Ngasem dengan 1 orang terdakwa, Polsek Dander dengan 3 orang terdakwa, Polsek Kapas dengan 3 orang terdakwa dan Polsek Kanor dengan 2 orang terdakwa.

“Empat Polsek dengan sembilan terdakwa yang menjalani sidang tipiring," terang AKP Mashadi.

Kasubbag Humas menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar pasal 19 ayat (1) dan pasal 38 Ayat (1), Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Adapun putusan sidang hari ini, Hakim Sumariyono, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.150 ribu atau hukuman kurungan 10 hari kepada Damirah (48) warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem. 

Selanjutnya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma, menjatuhkan vonis  pidana denda masing-masing sebesar Rp.200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Surtarman, Suniti dan M.Irwanto, ketigannya warga Kecamatan Dander.

Sedangkan Hakim Nurjamal,  menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Sutopo alias Samudi (42) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas, Sunardi (54) warga Desa Kapas Kecamatan Kapas dan Adi Susanto(36) warga Desa Kedaton Kecamatan Kapas.

Sementra itu Hakim  Agus Nugroho, menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.100 ribu kepada Supeni (65) warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor dan menjatuhkan vonis  pidana denda sebesar Rp.150 ribu kepada Wahyudi, selalu penyuplai warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

“Selanjutnya untuk barang bukti seluruhnya disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuh Kasubbag Humas.

Selama ramadan, Polres akan terus menggelar Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah penyakit masyarakat (pekat) seperti minuma keras (miras), perjudian dan prostitusi. 

Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya peredaran minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau atau melalui Bhabinkamtibmas di desa setempat.[oel/ito]

Tag : Penjual, miras, sidang, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat