21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Haa..? Seluruh Tempat Karaoke di Bojonegoro Tak Berizin?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 19:00

Haa..? Seluruh Tempat Karaoke di Bojonegoro Tak Berizin?

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Hingga saat ini, seluruh tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro belum mempunyai izin. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro, Mujiono.

Mujiono menjelaskan, belum memilikinya surat izin bagi tempat karaoke di Bojonegoro, dkarenakan belum adanya Peraturan Buapati (Perbup) sebagai kelanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Padahal, peraturan tersebut sudah dikeluarkan sejak dua tahun yang lalu.

"Memang benar, belum memilikinya surat izin karena faktor keterlambatan pembuatan Peraturan Bupati tentang Kepariwisataan," terang Mujiono.

Namun, saat ditanya tindak lanjut ke depannya terkait tempat karaoke maupun karaoke yang berkedok kafe yang belum mengantongi izin, dirinya menjelaskan bahwa itu adalah ranah dari Satpol-PP. Pasalnya, Dirinya (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) hanyak mengurusi perizinan saja.

"Kalau penegaan hukum itu adalah tugas Satpol-PP. Namun, sebelum berjalan biasanya kordinasi dengan kami terlebih dahulu," lanjut Mujiono.

Sebelumnya, Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Beny Subiakto mengungkapkan, terkait penutupan usaha karaoke yang tidak berizin, pihak satpol PP akan melakukan pembicaraan lebih lanjut lagi dengan instansi-intansi terkait.

"Kita pasti tutup, tapi kita juga menunggu kelanjutan dari pembuatan Perbup terkait Kepariwisataan," pungkasnya.[din/lis]

 

Tag : karaoke, usaha, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat