11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Nilai Perbup Usaha Wisata Lambat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 13:00

Komisi A Nilai Perbup Usaha Wisata Lambat

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro, dipertanyakan. Sebab, Kabupaten Bojonegoro kehilangan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena seharusnya pajak pendirian usaha tersebut masuk ke kabupaten.

Komisi A DPRD Bojonegoro menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sangat lamban dalam membuat Perbup terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro. Pasalnya, setelah dua tahun dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian usaha di bidang pariwisata hingga sampai saat ini belum ada produk turunannya, yaitu Perbub.

"Perda terkait pendirian usaha di Bojonegoro kan sudah disahkan pada Februari 2016 kemarin dan sekarang sudah bulan Februari 2018. Otomatis, sudah berjalan dua tahun tanpa adanya Peraturan Bupati," terang Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Sehingga, Anam Warsito sangat menyayangkan sekali keterlambatan pembuatan Perbup itu. Selain itu, dirinya juga sangat kaget karena awalnya mengasumsikan ketika Perda sudah dibuat, Perbup juga sudah siap.

"Saya juga kaget kalau Perbupnya tidak ada. Pasalnya, pembuatan Perbup adalah hak dari internal pemerintahan tanpa ada campur tangan dari DPRD," lanjut wakil rakyat asal Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo ini.

Kedepannya, Komisi A berencana mengundang Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perizinan dan Satpol Kabupaten Bojonegoro, untuk membahas masalah ini. Karena seharusnya yang mengirim nota dinas tentang Raperbup adalah bagian dari Disbudpar Bojonegoro.

"Ini harus segera dibuat, sehingga bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Bojonegoro tidak kebingungan. Dan juga para pengusaha membutuhkan suatu kepastian," pungkas Anam Warsito. [din/lis]
 

Tag : perbup, wisata, usaha wisata



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat