13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tukang Rosokan Curi HP Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 08:00

Tukang Rosokan Curi HP Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP). Tersangka MI alias Pengi bin SW (39) warga RT.36/RW.03 Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Aksi pencurian di dalam rumah korban, Zeni Nur Rohmah (22) di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka mencuri ponsel korban yang ada di atas meja tamu. Tersangka diketahui seorang pemulung diduga tergiur menggasak ponsel lantaran rumah sepi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rongsokan). Pada saat datang, pelaku langsung masuk ke ruang tamu dan melihat ada ponsel di atas meja.

"Pada saat berada di ruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP merek Xiomi sedang dicharge berada di atas meja ruang tamu", terang Kasat Reskrim.

Melihat HP milik korban sedang dicharge, lalu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah hp tersebut diambil, hp tersebut dibawa pelaku pergi.

Sementara korban segera malaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sugihwaras. Kecurigaan korban cukup beralasan kalau ponselnya diambil pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk anggota dan mengamankan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. Tersangka dijerat dengan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. [oel/mu]

Tag : pencuri hp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat