23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jambret di Al-Birru Bersalawat

Terancam 7 Tahun, Identitas Pelaku Semua dari Luar Kota

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 April 2018 22:30

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Komplotan copet dari luar kota yang diamankan Polres Bojonegoro saat Al-Birru bersholawat, diketahui identitasnya dari luar Kota Ledre semuanya. Para pelaku yang diamankan terancam tujuh tahun penjara.
 
Diketahui identitas pelaku tujuh orang yang diamankan di antaranya MRSD (32) Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF (41), warga jalan Wr. Supratman, Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan M. HMBL (47), Desa Plosokerep RT.02/RW.02, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
 
Serta ADK (34), warga Jalan Muharto 5B RT.01 RW. 08 Kecamatan Kedung Kadang, Kabupaten Malang, LTL (34), Desa Sukolilo, Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan, M. SHR, warga Kelurahan Wonokusumo, RT.01/RW.10 Gang III No. 45 Kecamatan Semampir, kota Surabaya dan SMT (48), warga Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tiga orang DPO yakni Supri dan Kacung warga Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, serta Mat.
 
"Modusnya berhimpitan, kemudian satu temannya mengambil handphone pada saat kondisi terdesak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
 
Ditambahkan, dari para komplotan yang diamankan beserta barang bukti 16 buah handphone dengan berbagai merek. Serta Polres juga menyita satu unit mobil Elf yang digunakan untuk pelaku dari Pasuruan menuju Bojonegoro. "Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : Copet, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat