Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 April 2019 20:00

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini ilustrasi: .net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap SH sebagai Kepala Inspektorat Bojonegoro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dikarenakan tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar. Selain itu, diduga sebagai Kepala Inspektorat tersangka juga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara tersebut.

Atas kelakuannya itu, Kepala Inspektorat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro itu, dilakukan karena tersangka diduga krena tersangka menyalah gunakan jabatannya sebagai atasan.

"Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa sekitar sekitar 50 saksi dari internal kantor Inspektorat Bojonegoro," tambah Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Pria yang disapa Fauzan melanjutkan, usai memeriksa puluhan saksi itu, para saksi juga telah mengembalikan uang hasil lebihan itu, namun hanya satu tersangka yakni Kepala Inspektorat Bojonegoro yang tidak mengembalikan uang tersebut.

"Hingga kini uang kerugian itu, tidak dikembalikan oleh SH, yang jumlah kerugiannya sekitar kurang lebih 527 juta rupiah," terang Fauzan.

Dengan kasus itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk terus dilakukan penyelidikan. Kalaupun saat penyedikan masa tahanan tersangka itu habis, maka masa penahanan akan dilakukan perpanjangan antara 40 hari hingga 60 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, di mana sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019). Usai melakukan pemeriksaan itu tim kejaksaaan dan tersangka sudah menandatangani penahanan tersebut. [saf/ito]

Tag : isnpektorat, bojonegoro, kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini