13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 May 2019 09:00

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Seorang terdakwa inisial HS yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara dan denda Rp800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan usai HS terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.

"Tuntutan 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya," kata Humas PN Bojonegoro, Isdarianto.

Menurutnya terdakwa HS yang tersandung kasus narkotika tersebut awalnya dituntut 5 tahun denda 800 jua subsider 6 bulan pejara, sehingga putusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar, Hakim I Sumaryono dan Hakim II Isdariyanto itu terdakwa tampak lemas dan tertunduk.

Adapun diamankan di sebuah warung di Desa Ngampel saat memesan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu, kejadian itu terjadi pada 3 Januari 2019 lalu. [saf/lis]

Tag : narkotika, hakim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat