Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 May 2019 09:00

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Seorang terdakwa inisial HS yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara dan denda Rp800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan usai HS terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.

"Tuntutan 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya," kata Humas PN Bojonegoro, Isdarianto.

Menurutnya terdakwa HS yang tersandung kasus narkotika tersebut awalnya dituntut 5 tahun denda 800 jua subsider 6 bulan pejara, sehingga putusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar, Hakim I Sumaryono dan Hakim II Isdariyanto itu terdakwa tampak lemas dan tertunduk.

Adapun diamankan di sebuah warung di Desa Ngampel saat memesan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu, kejadian itu terjadi pada 3 Januari 2019 lalu. [saf/lis]

Tag : narkotika, hakim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini