15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 May 2019 09:00

HS Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 4 Tahun

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Seorang terdakwa inisial HS yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara dan denda Rp800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan usai HS terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.

"Tuntutan 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya," kata Humas PN Bojonegoro, Isdarianto.

Menurutnya terdakwa HS yang tersandung kasus narkotika tersebut awalnya dituntut 5 tahun denda 800 jua subsider 6 bulan pejara, sehingga putusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar, Hakim I Sumaryono dan Hakim II Isdariyanto itu terdakwa tampak lemas dan tertunduk.

Adapun diamankan di sebuah warung di Desa Ngampel saat memesan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu, kejadian itu terjadi pada 3 Januari 2019 lalu. [saf/lis]

Tag : narkotika, hakim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat