21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Guru SD, Kasus Penipuan CPNS

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 January 2020 16:00

BKPP: Status SN Masih Diberhentikan Sementara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Oknum guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SN yang terjerat kasus hukum penipuan CPNS hingga saat ini masih dalam tahap proses pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. Menurutnya hingga kini status SN saat ini dalam proses diberhentikan sementara, karena   berdasarkan pasal 88 ayat 1 (c) UU no 5 2014 tentang ASN bahwa ASN yang ditahan oleh aparat Kepolisian diberhentikan sementara untuk proses kelancaran pemeriksaan.

"Jadi untuk status SN belum dipecat dan saat masih diberhentikan sementara," terang Aan kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Aan masih belum adanya putusan dari pengadilan pihaknya masih belum bisa memberhentikan jabatan oknum PNS tersebut, pasalnya, kasus yang menimpa oknum PNS SN itu sudah masuk ranah pidana atau hukum kepolisian sehingga saat ini status SN baru diberhentikan sementara.

"Kalaupun kasus SN tidak masuk ke ranah hukum, pastinya pihak sudah memberhentikannya," papar Aan sapaan akrabnya.

Seorang guru SD inisial (SN) di Kabupaten Bojonegoro, diamankan oleh Polres Bojonegoro, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban dengan dalih bisa meloloskan para korban tersebut menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar 30 juta rupiah,  bahkan korban dari oknum SN mencapai hingga sekitar 82 korban. Namun dari data itu baru ada 24 korban yang sudah diketahui identitasnya.[saf/ito]

Tag : pns, bojonegoro, sn, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat