17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |  
Tue, 23 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Hanya Jalankan Aturan, Diska Wewenag PA

blokbojonegoro.com | Friday, 13 December 2019 17:00

Kemenag Hanya Jalankan Aturan, Diska Wewenag PA

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Adanya perubahan UU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang membolehkan PA memberikan izin kepada anak usia 16 tahun menikah.

Kini aturan itu berubah dengan memperketat permintaan Dispensasi Kawin (Diska) bagi para calon pengatin yang usianya masih dibawah 19 tahun.

Hal itu mengacu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.

Menanggapi hal itu, Kemenag Bojonegoro angkat bicara terkait perubahan UU pernikahan itu.

Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M. Muhlisin Mufa mengatakan, adanya perubahan dispensasi kawin itu memang sangat bagus, tidak hanya itu, aturan baru ini pasti bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.

"Kemenag atau KUA hanya menjalankan aturan saja,  untuk Diska wewenang Pengadilan Agama (PA)," ungkap pria yang juga menjabat Kasubag TU Kemenag Bojonegoro ini.

Perubahan UU tentang Diska memang sudah disosialisasikan ke Kepala KUA, sehingga kalaupun ada catin di bawah usia itu, petugas KUA langsung memberikan arahan.

Diharapkan dengan adanya aturan ini angka pernikahan dini di Bojonegoro bisa terus ditekan.

Seperti diketahui, Diska hingga bulan November 2019 ada 180 perkara. [saf/mu]

Tag : pa, kemenag, diska, pernikahan dini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat