15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 12:00

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pria berusia 30 tahun yang juga pengantin baru ini melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, karena menggelar acara pernikahan yang menciptakan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, kejadian itu pelaku yang menggelar acara hajatan pernikahannya, ada musik elekton pada Jum'at (1/1/2021) kemarin.

"Acara tersebut tidak ada izin dari pemerintah, kepolisian maupun gugus tugas covid," jelasnya saat pres rilis di Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya masih menurut AKP Iwan, selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut juga mengabaikan anjuran pemerintah dan gugus tugas Covid, agar tidak berkerumun disaat pandemi Covid-19. Serta pelaku menghasut masyarakat untuk mengumpulkan warga perguruan silat melalui pesan whatshapp.

"Ada sekitar 500 warga perguruan silat yang hadir, sehingga menciptakan kerumunan. Mereka yang hadir banyak yang tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah handphone yang digunakan menghasut, dua lembar print out percakapan FNK dengan VRK yang berisi penghasutan menyebabkan kerumunan, belasan lembar undangan pelaku hiburan elekton dan foto maupun rekaman video kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku terancam pasal 160 KUHP, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Pelaku terancam 5 tahun penjara atau lebih," imbuh Kasat Reskrim.

Selain itu pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa personil elekton dalam acara hajatan pernikahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai kejadian tersebut terulang, sehingga masyarakat harus melaksanakan anjuran pemerintah terkait Pandemi Covid-19.

Sementara itu pelaku FNK mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya jangan dicontoh, dan tidak terulang kembali," ungkap pelaku yang juga pengantin baru dengan menggunakan baju orange tahanan Polres Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : pandemi, covid 19, acara pernikahan, langgar prokes, protokol kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat