08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Musdes Banyak Cacat Hukum, Pemkab Diminta Buat Juknis

blokbojonegoro.com | Friday, 10 February 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) banyak desa yang masih cacat hukum. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diminta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait musyawarah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/2/2017). "Jika Kades selenggarakan dan pimpin Musdes, maka hasil Musdes cacat hukum," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Pasalnya Musdes sudah diatur dalam PP 43 tahun 2014 pasal 80 ayat (1). Namun sampai saat ini praktik pelaksanaan Musdes yang diselanggakan di kabupaten, masih banyak melanggar ketentuan. "Karena yang terjadi saat ini yang mengundang dan memimpin Musdes adalah Kepala Desa," jelasnya.

Ditambahkan, seharusnya pelaksaanaan Musdes sesuai ketentuan yang mengundang adalah BPD dan yang memimpin musyawarah adalah Ketua BPD. Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, kelompok tani dan yang lainnya sebagai undangan.

"Untuk Komisi A merekomendasikan agar Pemkab membuat Juknis pelaksanaan Musdes, sehingga pelanggaran atas pasal 80 ayat (1) PP 43 tahun 2014 tersebut tidak terus berlanjut," imbuhnya.

Sebab jika Musdes dipimpin Kades, hal itu selain melanggar PP 43 tahun 2014 juga melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pasal 38 ayat (1). [zid/lis]

Tag : musdes, dprd, komisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat