13:00 . Ini Prosedur Masuk Raudhah bagi Jemaah Haji Indonesia   |   13:00 . Cuaca Makkah Panas Antara 30-45 Derajat Celsius   |   12:00 . Disnakkan Bojonegoro Imbau Pemotongan Ternak Kurban Lewat RPH   |   11:00 . Sebagian Jemaah Haji Indonesia Tempati Hotel Bintang Lima di Madinah   |   10:00 . Sebulan, 3 Warga Bojonegoro Dinyatakan Hilang, Ada PNS Aktif   |   09:00 . Hukum Islam Menyarankan Jemaah Haji Lansia Tawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter   |   08:00 . Pemkab Gelar Lomba Lawakan Bojonegoro   |   07:00 . 5 Cara Cegah Anak Alami Obesitas, Orangtua Wajib Tahu!   |   20:00 . Kereta Commuter Line Bojonegoro-Sidoarjo Mulai Beroperasi   |   19:00 . Nongkrong Bawa Motor Knalpot Brong Langsung Ditilang   |   18:00 . Dinas Perdagangan Tegaskan LPG 3 Kg di Bojonegoro Tidak Langka, Ini Sebabnya...   |   17:00 . Diktis Buka Bantuan Litapdimas untuk Dosen PTKI   |   15:00 . LPG di Bojonegoro Langka, di Temayang Beli Pakai Fotocopy KTP   |   14:00 . Dibuka Pendaftaran Program Dual Master’s Degree UIII & The Universitas of Edinburgh   |   13:00 . Tuntutan Soal RUU Kesehatan Tak Ditanggapi, Nakes Ancam Mogok Nasional   |  
Wed, 07 June 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Musdes Banyak Cacat Hukum, Pemkab Diminta Buat Juknis

blokbojonegoro.com | Friday, 10 February 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) banyak desa yang masih cacat hukum. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diminta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait musyawarah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/2/2017). "Jika Kades selenggarakan dan pimpin Musdes, maka hasil Musdes cacat hukum," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Pasalnya Musdes sudah diatur dalam PP 43 tahun 2014 pasal 80 ayat (1). Namun sampai saat ini praktik pelaksanaan Musdes yang diselanggakan di kabupaten, masih banyak melanggar ketentuan. "Karena yang terjadi saat ini yang mengundang dan memimpin Musdes adalah Kepala Desa," jelasnya.

Ditambahkan, seharusnya pelaksaanaan Musdes sesuai ketentuan yang mengundang adalah BPD dan yang memimpin musyawarah adalah Ketua BPD. Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, kelompok tani dan yang lainnya sebagai undangan.

"Untuk Komisi A merekomendasikan agar Pemkab membuat Juknis pelaksanaan Musdes, sehingga pelanggaran atas pasal 80 ayat (1) PP 43 tahun 2014 tersebut tidak terus berlanjut," imbuhnya.

Sebab jika Musdes dipimpin Kades, hal itu selain melanggar PP 43 tahun 2014 juga melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pasal 38 ayat (1). [zid/lis]

Tag : musdes, dprd, komisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 11 April 2023 18:00

    Lokakarya Video Pendek

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL Reporter blokBojonegoro.com (bB) dan blokTuban.com (bT) yang tergabung dalam Blok Media Group (BMG) berhasil memborong juara pada Lomba Video Pendek yang diselenggarakan operator Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat