20:00 . Klinik Pratama GES Rayakan 5 Tahun dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis   |   14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |  
Mon, 23 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Musdes Banyak Cacat Hukum, Pemkab Diminta Buat Juknis

blokbojonegoro.com | Friday, 10 February 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) banyak desa yang masih cacat hukum. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diminta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait musyawarah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/2/2017). "Jika Kades selenggarakan dan pimpin Musdes, maka hasil Musdes cacat hukum," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Pasalnya Musdes sudah diatur dalam PP 43 tahun 2014 pasal 80 ayat (1). Namun sampai saat ini praktik pelaksanaan Musdes yang diselanggakan di kabupaten, masih banyak melanggar ketentuan. "Karena yang terjadi saat ini yang mengundang dan memimpin Musdes adalah Kepala Desa," jelasnya.

Ditambahkan, seharusnya pelaksaanaan Musdes sesuai ketentuan yang mengundang adalah BPD dan yang memimpin musyawarah adalah Ketua BPD. Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, kelompok tani dan yang lainnya sebagai undangan.

"Untuk Komisi A merekomendasikan agar Pemkab membuat Juknis pelaksanaan Musdes, sehingga pelanggaran atas pasal 80 ayat (1) PP 43 tahun 2014 tersebut tidak terus berlanjut," imbuhnya.

Sebab jika Musdes dipimpin Kades, hal itu selain melanggar PP 43 tahun 2014 juga melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pasal 38 ayat (1). [zid/lis]

Tag : musdes, dprd, komisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat