Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPRD Pertanyakan Tiga Izin Tambang di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 February 2017 10:00

DPRD Pertanyakan Tiga Izin Tambang di Bojonegoro

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setidaknya ada tiga lokasi tambang di Kabupaten Bojonegoro yang keluar izin pertambangannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun tiga titik tersebut diduga tidak masuk Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan mempertanyakan hal itu.

Seperti diketahui, tiga tambang yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Padangan, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Gayam Bojonegoro.

"Lokasi tambang yang di luar itu berada di Kecamatan Padangan, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Gayam Bojonegoro. Dua daerah tersebut tak masuk dalam RTRW Bojonegoro. Bisa dikata Bupati Bojonegoro menerbitkan izin untuk lokasi pertambangan ilegal untuk tiga perusahaan pertambangan," ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin.

Namun sayangnya, Hadinuddin tak menyebutkan nama tiga perusahaan tersebut. "Saya lupa namanya tapi laporan dari daerah yang masuk ke Komisi D ada tiga," jelasnya.

Politisi asal Situbondo ini mengatakan, Kecamatan Padangan, Gondang dan Kecamatan Gayam  tidak masuk dalam area pertambangan pasir. "Di dua wilayah tersebut tak ada tambang pasir urug yang ada batu onik," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, kata Hadinuddin pihaknya berharap agar Dinas ESDM Jatim dan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan tersebut. "Kalau sampai ini keluar perizinannya tentunya bisa pelanggaran karena syarat untuk keluarnya sebuah perizinan pertambangan harus berdasarkan RTRW wilayah tersebut," jelas politisi asal Partai Gerindra Jatim ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupatdn Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan sudah mengetahui terkait Pemkab yang sudah merekomendasi tiga lokasi tambang tersebut.

"Kita dari Komisi A akan mempertanyakan keluarnya ijin itu. Karena belum ada Perda dan belum masuk RTRW, kenapa Pemkab mengeluarkan itu," ujarnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Provinsi Jawa Timur, terutama ke Dinas ESDM Jatim dan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim. "Sebab Bojonegoro belum ada Perda RTRW. Apalagi salah satu tambang kemarin sudah mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Ditambahkan, kalau RTRW Bojonegoro baru akan diajukan, sehingga setelah itu dilakukan pembahasan semua. "Karena potensi Bojonegoro banyak, jangan sampai ada tumpang tindih," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : tambang, lokasi, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini