15:00 . Peminat PPDB SMPN Jalur Afirmasi Tahun Ini Cukup Banyak   |   14:00 . PPDB Jalur Zonasi, SMP Negeri 1 Bojonegoro Kelebihan Kuota   |   13:00 . Update Terbaru, 69 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Tol Ngaroban   |   08:00 . Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan bagi Kesehatan Tubuh   |   20:00 . Program Mudik Bareng, Pemprov Jatim Sediakan 2 Bus Tujuan Bojonegoro   |   19:00 . Setahun Dijabat Plt, Camat Trucuk Ditetapkan Menjadi Kepala Dinas Kominfo   |   18:00 . Jelang Lebaran, Pesanan Ukiran Kaligrafi Pak Tris Meningkat   |   17:00 . AMSI Gelar Workshop Sosialisasikan Indikator Kepercayaan Publik untuk Anggotanya   |   16:00 . SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerjasama Eksplorasi di Wilayah Terbuka   |   15:00 . Bendungan Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi   |   14:00 . Erick Thohir: Kita Fokus Saja Dulu pada Sanksi FIFA   |   12:00 . BI Siapkan Penukaran Uang Baru Online, Begini Caranya!   |   10:00 . Kiat Berpuasa Aman Bagi Penderita Diabetes, Ini Tipsnya   |   09:00 . Service Excellence, BSI Cabang Bojonegoro Pangsud 1 April 2023 Tetap Buka Layani Nasabah   |   07:00 . Ngeri! Ternyata Ini Bahaya Kebiasaan Minum Sambil Berdiri   |  
Sat, 01 April 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dinas Perdagangan akan Data Pertamini

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 09:00

Dinas Perdagangan akan Data Pertamini

Reporter: Dita Afuzal Ulya

blokBojonegoro.com - Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro akan melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro terkait keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertamini.

Kasi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, Kabupaten Bojonegoro, M. Yahya mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan jumlah Pertamini yang semakin marak di Kabupaten Bojonegoro yang tersebar di 28 kecamatan.

"Jelas-jelas itu sudah dilarang dan sangat membahayakan, makanya dalam waktu cepat akan kita data," ungkapnya, Selasa (14/2/2017).

Yahya menambahkan, Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi sudah diatur berdasarkan UU no. 22 tahun 2001 untuk tidak diperjual belikan tanpa izin niaga.

"BBM ini termasuk barang strategis yang wajib diawasi penyalurannya hingga konsumen akhir," imbuhnya. [ita/mu]

*Foto Pertamini di kelurahan Campurrejo.

Tag : pertamini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more