Mengaku Suami Istri, Pasangan ini Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2017 13:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro - Team Resmob Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan pasangan yang mengaku sebagai suami istri dan melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada seorang pemuda berinisial BA (18) warga Ngumpak Dalem RT.26/RW.06 Kecamatan Dander di sebuah Hotel Jalan Veteran Bojonegoro Maret lalu.
Kedua tersangka, berinisial MAN (27) seorang laki-laki warga Desa Tanjungharjo RT.06/RW.01 Kecamatan Kapas dan pasangannya berinisial WR (23) seorang wanita warga Desa Temayang Kecamatan Temayang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, kronologis kejadiannya berawal saat BA menjalin komunikasi dengan WR di media sosial dan mengajak janji untuk karaoke pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, karena BA tidak bersedia kemudian WR mengajak untuk mengajak bertemu di hotel yang berada di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Setelah BA dan WR bertemu dan telah membuka salah satu kamar hotel yang telah di pesan datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami WR berinisial MAN.
Setelah MAN menemui BA dan WR di kamar, kemudian MAN membawa turun ke lantai bawah BA secara paksa. Sesampainya di luar hotel, BA ditakut-takui oleh MAN dengan mengatakan bahwa MAN merupakan suami WR dan bekerja sebagai seorang Polisi.
"Kemudian MAN meminta sejumlah uang kepada BA sebesar Rp 500.000,- dan uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp 140.000,"terang Kasat Reskrim.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB pelaku WR datang ke tempat kerja korban BA meminta pertanggung jawaban BA sambil marah-marah dan meminta sejumlah uang lagi kepada korban BA. Karena WR datang ke tempat kerja dan sambil marah-marah meminta pertanggung jawaban BA, akhirnya BA memberikan uang lagi sebesar Rp 200.000.
"Karena korban BA tidak merasa melakukan hal-hal yang di tuduhkan oleh WR dan merasa terancam, selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polres Bojonegoro", imbuh Kasat Reskrim.
Dengan adanya laporan tersebut, kemudian team Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka MAN dan WR. Setelah menemukan keberadaan kedua tersangka , selanjutnya team Resmob melakukan penangkapan terhadap WR dan MAN karena team Resmob berpendapat bahwa perbuatan WR dan MAN sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Atas pebuatan tersebut, kedua tersangka oleh penyidik disangkakan dengan pasal berlapir yaitu Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian materi dengan total sebesar Rp 840.000.[oel/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini