06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengaku Suami Istri, Pasangan ini Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2017 13:00

Mengaku Suami Istri, Pasangan ini Diamankan Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro - Team Resmob Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan pasangan yang mengaku sebagai suami istri dan melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada seorang pemuda berinisial BA (18) warga Ngumpak Dalem RT.26/RW.06 Kecamatan Dander di sebuah Hotel Jalan Veteran Bojonegoro Maret lalu.

Kedua tersangka, berinisial MAN (27) seorang laki-laki warga Desa Tanjungharjo RT.06/RW.01 Kecamatan Kapas dan pasangannya berinisial WR (23) seorang wanita warga Desa Temayang Kecamatan Temayang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, kronologis kejadiannya berawal saat BA menjalin komunikasi dengan WR di media sosial dan mengajak janji untuk karaoke pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, karena BA tidak bersedia kemudian WR mengajak untuk mengajak bertemu di hotel yang berada di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Setelah BA dan WR bertemu dan telah membuka salah satu kamar hotel yang telah di pesan datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami WR berinisial MAN.

Setelah MAN menemui BA dan WR di kamar, kemudian MAN membawa turun ke lantai bawah BA secara paksa. Sesampainya di luar hotel, BA ditakut-takui oleh MAN dengan mengatakan bahwa MAN merupakan suami WR dan bekerja sebagai seorang Polisi.

"Kemudian MAN meminta sejumlah uang kepada BA sebesar Rp 500.000,- dan uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp 140.000,"terang Kasat Reskrim.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB pelaku WR datang ke tempat kerja korban BA meminta pertanggung jawaban BA sambil marah-marah dan meminta sejumlah uang lagi kepada korban BA. Karena WR datang ke tempat kerja dan sambil marah-marah meminta pertanggung jawaban BA, akhirnya BA memberikan uang lagi sebesar Rp 200.000.

"Karena korban BA tidak merasa  melakukan hal-hal yang di tuduhkan oleh WR dan merasa terancam, selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polres Bojonegoro", imbuh Kasat Reskrim.

Dengan adanya laporan tersebut, kemudian team Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka MAN dan WR. Setelah menemukan keberadaan kedua tersangka , selanjutnya team Resmob melakukan penangkapan terhadap WR dan MAN karena team Resmob berpendapat bahwa perbuatan WR dan MAN sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman. 

Atas pebuatan tersebut, kedua tersangka oleh penyidik disangkakan dengan pasal berlapir yaitu Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian materi dengan total sebesar Rp 840.000.[oel/ito]

 



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat