Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

7 Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan di Sumberrejo

blokbojonegoro.com | Monday, 29 May 2017 22:00

7 Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan di Sumberrejo

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Hasil pemeriksan 16  pemuda yang diamankan jajaran Polsek Sumberrejo, akhirnya 7 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melakukan pengrusakan terhadap warung serta sepeda motor di taman Talun, turut Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, pada Jumat (26/5/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan penyidik Sat Reskrim Bojonegoro telah menerima pelimpahan dari penyidik Polsek Sumberrejo. Dari 7 orang yang disangkakan  melakukan penganiayaan dan pengrusakan, 4 diantaranya masih dibawah umur.

“Karena ada yang dibawah umur, berkasnya displit menjadi dua,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata 9 orang remaja yang diamankan tidak ditemukan bukti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Berkas pertama untuk tiga tersangka berinisial, APP (23), MKA (20) dan MDS (18) sesama warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo. Oleh penyidik disangka melanggar pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berkas kedua untuk tersangka anak berinisial, SE (16), AS (15) AI (15) dan MWY (16), keempatnya juga warga Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo, disangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Dalam perkara ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) uu no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan yang melibatkan anak wajib diupayakan proses diversi,  sehingga untuk itu dari pihak Polres akan mengupayakan proses diversi terlebih dahulu, namun jika tidak terdapat kesepakatan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, kasus bermula saat korban AKS bersama lima orang temannya sekitar pukul 22.00 WIB berangkat dari warung kopi JW di Dusun Banteran, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, menuju taman Talununtuk nongkrong. Setelah berada di taman sekitar satu jam kemudian ada rombongan pelaku sejumlah 16 orang, datang ke taman dan menghampiri korban serta kawan-kawannya, yang sedang nongkrong di tempat tersebut.

Selanjutnya seorang pelaku mendekati korban dan menanyakan asal mereka. Setelah dijelaskan asal mereka, tiba-tiba para pelaku langsung memukuli korban AKS dan temannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberrejo dan berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan. [oel/lis]

Tag : kriminal, keroyok, sumberrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini