Warga Sukosewu Tertangkap Jualan Togel
blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 May 2017 12:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap RB (48) warga Desa Klepek RT.10/03 Kecamatan Sukosewu lantaran terbukti mengecer togel jenis Singapura.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga dan juga tindak lanjut operasi Pekat, tersangka ditangkap saat menjajakan togel di wilayah Sukosewu.
"Tersangka ditangkap saat sedang merekap tombokan nomor togel," kata AKP Mashadi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di TKP dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebanyak sepuluh juta rupiah.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 3 lembar kertas tombokan nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 2 buah HP merk Nokia yg berisi tombokan nomor togel, 1 buah kalkulator, 1 buah balpoint serta uang tunai sebesar Rp. 250.000.[oel/ito]
Tag : sukosewu, togel, judi, klepek
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini