Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berjudi, Tiga Perempuan Bersama Lelaki Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 12 June 2017 12:00

Berjudi, Tiga Perempuan Bersama Lelaki Diamankan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Polres Bojonegoro terus memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadan. Setelah beberapa waktu lalu mengamankan para penjudi, petugas kembali berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang laki-laki dan tiga orang perempuan saat sedang asyik bermain judi jeki, di sebuah bangunan kosong yang terletak di Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro.

Identitas keempat pelaku yaitu seorang laki-laki berinisial AS bin ST (25) dan 3 orang pelaku perempuan masing-masing SR binti DK (49), YK binti TR (53) serta ST binti SR (46). Mereka berempat merupakan warga jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, kejadiannya bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jeki kartu hijau, yang berada di Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, tepatnya di sebuah bangunan kosong yang ada di lokasi. Mendapati laporan tersebut, perugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung mengecek ke lokasi perjudian tersebut, dari hasil penyelidikan di lokasi benar terjadi adanya aktifitas perjudian tersebut.

"Setelah mendapati hal tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap keempat pelaku", terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penangkapan, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 206 Ribu, sebuah kalender yang digunakan sebagai alas bermain kartu, serta satu set kartu ceki, guna mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku tersebut.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan pelaku judi tersebut dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Oleh penyidik keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.

Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro bahwa Polres Bojonegoro berkomitmen akan senantiasa memberantas apapun bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro. "Agar masyarakat senantiasa selalu bekerjasama dengan Polisi dengan memberikan informasi mengenai perjudian dilingkungannya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : judi, ceki, ngrowo, pondok, pinang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini