Diduga Pelaku Hate Speech, Pemuda Gayam Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 June 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi, pada Rabu (28/6/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari, menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.
Kapolsek Gayam, AKP. Wiwin Rusli mengungkapkan, sebelum ada laporan tertulis dan permintaan dari jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Gayam berinisiatif mengamankan BI (24). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah BI melarikan diri.
"Selain itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang kemungkinan bisa saja mengancam BI,” terang Kapolsek.
Setelah tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro pada Selasa (27/6/2017) pagi, mendapati postingan di Facebook, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian, dan juga setelah diketahui pemilik akun itu adalah warga Desa Bonorejo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah BI.
Setelah diketahui BI sedang berada di rumah, kata Kapolsek, selanjutnya pada Selasa (27/6/2017) sekira pukul 10.00 WIB pagi, Kapolsek Gayam bersama anggota segera mengamankan pelaku ke Mapolsek setempat. "Setelah kami amankan, barulah kami berkoordinasi dengan SatReskrim Polres Bojonegoro yang selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi," imbuh AKP. Wiwin Rusli.
Meskipun belum ada laporan tertulis maupun permintaan dari jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya menganggap bahwa postingan yang dilakukan oleh pelaku di Facebook tersebut telah memenuhi unsur melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
"Cepat atau lambat, kami duga pasti akan ada laporan tertulis, mengingat komentar warga Bekasi yang merasa tersinggung menuntut agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Gayam menduga, tidak lama berselang, telah terbukti bahwa pada Selasa (27/6/2017) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi, Suherman Haramaen (44) alamat Kampung Pengarengan RT.013/RW.006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Polres Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial.
Selanjutnya, masih kata Kapolsek, setelah diketahui adanya laporan tertulis tersebut, Kapolsek secara intens berkoordinasi dengan SatReskrim Polres Bojonegoro, dan didapati informasi bahwa anggota jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro.
"Guna mempercepat proses penyerahan pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku kami bawa ke Mapolres Bojonegoro," Ucap Kapolsek Gayam.
Pada Rabu (28/6/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 orang anggota dari SatReskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu. Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro. Selanjutnya pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. [zid/mu]
Tag : pencemaran nama baik, pemuda gayam
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini