Mengaku Akun FB Dibajak, BI Tetap Dibawa ke Bekasi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 June 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - BI (24) warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Bekasi tersebut, diduga mencemarkan nama baik warga Bekasi. Tidak sampai disitu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi pun angkat bicara dan rencananya akan melakukan demo besar-besaran pada tanggal 3 Juli 2017.
Baca juga [Diduga Pelaku Hate Speech, Pemuda Gayam Diamankan Polisi]
Dini hari tadi, Rabu (28/6/2017), BI yang diduga melakukan pencemaran nama baik dijemput oleh penyidik Polrestro Bekasi di Polres Bojonegoro. Petugas Polrestro Bekasi yang datang menjemput BI berjumlah 3 orang yang dipimpin oleh Aiptu. Teguh anggota SatReskrim Polres Bekasi.
Kasus tersebut bermula saat BI berkomentar di group Facebook lowongan pekerjaan. Karena isinya berbau penghinaan, komentar tersebut viral dan membuat heboh warga Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, menuntut pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Cyber Troop's Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada hari Selasa (27/6/2017), mengetahui postingan yang berbau ujaran kebencian tersebut. Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, didapati bahwa pemuda tersebut berasal dari Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Akhirnya, berkat kerjasama yang baik, pelaku diantar oleh keluarganya ke Polsek Gayam. Ditemui langsung oleh Kapolsek Gayam, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun ada orang yang membajak akun facebooknya dan berkomentar yang berbau pencemaran nama baik kepada warga Bekasi.
"Dia (pelaku) mengaku tidak melakukannya, namun ada orang yang membajak akun facebooknya", terang Kapolsek Gayam, AKP. Wiwin Rusli.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya kasus tersebut. Namun menurut Kapolres, pihaknya hanya membantu kelancaran penyidik, dan kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik reskrim Polrestro Bekasi.
"Kita hanya membantu kelancaran saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polrestro Bekasi," jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media, santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini," imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BI dibawa ke Polrestro Bekasi guna proses penyidikan lebih lanjut. [zid/mu]
Tag : pencemaran nama baik, pemuda gayam, bekasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini