09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Palsukan Puluhan Akta Kredit, Warga Balen Diciduk Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2017 09:00

Palsukan Puluhan Akta Kredit, Warga Balen Diciduk Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (4/9/2017), menangkap karyawan dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing), UA bin MTR (26) warga Dusun Bujel, Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Hal itu dilakukan setelah pelaku diduga memalsukan puluhan akta kredit perusahan miliknya kerja di Jalan Diponegoro Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam pengajuan sebanyak 25 akta kredit. Atas perbuatan pelaku korban atau perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Pelaku sebelumnya bertugas sebagai Marketing Credit Executive (MCE) atau tenaga marketing lapangan dari perusahaan tersebut. Penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Perbuatan pelaku baru diketahui korban pada tanggal tersebut, sehingga korban baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga," terang AKP Mashadi.

Ditambahkan, kronologi terungkapnya perbuatan pelaku bermula bahwa pada awalnya seorang petugas penagih (debt collector) tempat pelaku bekerja, sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah. Namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.

"Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan," imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban segera meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku dan ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya. "Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya," terangnya.

Selanjutnya korban, dalam hal ini pimpinan perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 170 juta," lanjut mantan Kapolsek Kanor itu.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Berdasarkan laporan korban tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, 25 bendel pengajuan kredit fiktif, sebuah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan tiga lembar surat pernyataan dari pelaku. Serta dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam keterangan otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

"Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya menimbang tersangka ditakutkan akan melarikan diri, maka terhitung mulai Senin (04/09/2017) kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang  memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres.[zid/ito]

Tag : pemalsuan, akta



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat