Guru, Istri dan Anak Tewas Ditabrak Bus
Ternyata, Sopir Belum Layak Kemudikan Bus
blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sopir Bus Dali Prima , Esa Wahyu Prayogo, warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang menabrak sepeda motor sampai menewaskan tiga orang sekeluarga sudah ditetapkan tersangka. Ternyata, sopir berusia 22 tahun tersebut sebenarnya belum layak mengemudikan bus jurusan Bojonegoro-Surabaya.
Baca juga [Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Laka Bus di Baureno]
Kanit Laka Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Mukari memastikan sopir sudah ditetapkan tersangka dan bus yang dikemudikannya juga diamankan. Tetapi bus bernomor polisi S 7472 UA dititipkan di daerah Ngulanan, karena lokasi parkir Satlantas tidak memungkinkan.
"Bulan layak sopir bus, usianya masih 22 tahun dan SIM yang digunakan B1 biasa, belum B1 umum. Karena seharusnya SIM B1 umum yang digunakan sopir bus," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (6/9/2017).
Selain tidak memiliki SIM B1 umum, sopir tersebut juga baru bekerja menjadi sopir di PO tersebut selama enam bulan. "Itu pelanggaran administrasi saja dan pengalaman nyopirnya kurang. Ketika melamar bilangnya, B1 umum," terangnya setelah menghubungi PO tempat tersangka bekerja.
Dipastikan Mukari, tersangka terancam pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara subsider denda Rp12 juta," pungkasnya.
Seperti diberitakan blokBojonegeoro.com sebelumnya, kecelakaan di Jalan Raya Baureno-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah merenggut tiga nyawa sekaligus. Yakni Mohamad Dikron (45) beserta sang istri Chusnul Chowatim (35) dan anak terkecil Ahmad Fahreza Nasrullah (6) bulan. Sedangkan anak keduanya Dewi Fardatul Maghfiroh (10) mengalami luka-luka dan dirawat ke RS Muhammadiyah Lamongan.[zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini