Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Verifikasi Parpol oleh KPU

Waktu Diperpanjang, Berkas 6 Parpol Belum Lengkap

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 19:00

Waktu Diperpanjang, Berkas 6 Parpol Belum Lengkap

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah mensosialisasikan proses verifikasi sebelum pelaksanaan, Namun masih ada enam partai politik (Parpol) yang belum lengkap persyaratannya. Untuk melengkapi hal itu, proses pemenuhan pengumpulan berkas diperpanjang sehari. 
 
"Ada enam Parpol yang belum, sesuai surat edaran waktunya diperpanjang sehari," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin,  Selasa (17/10/2017).
 
Mantan jurnalis itu menyebut, Parpol yang belum melengkapi berkas di antaranya PKS, Idaman, PKPI, PIKA, PARSINDO dan PBB. Sedangkan partai yang lainnya sudah masuk berkasnya, sehingga setelah ini nanti akan diverifikasi oleh KPU.
 
"Setelah administrasi selesai, akan diverifikasi ke lapangan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib memastikan, perpanjangan waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi berkas Parpol sesuai surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum RI, menanggapi persoalan masih adanya partai politik yang belum mampu melengkapi salinan berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten.
 
"Untuk memberikan perlakuan setara bagi partai politik yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran di KPU, yakni 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB, KPU RI memberikan perpanjangan waktu guna melengkapi salinan berkas persyaratan tersebut," paparnya.
 
Perpanjangan waktu 1 x 24 jam tersebut diperuntukkan bagi partai politik yang telah mendaftar dan menginput data partai ke dalam sistem informasi politik (Sipol) di tingkat pusat, namun belum melengkapi salinan berkas di tingkat kabupaten. Apabila sesuai hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan pengurus partai politik tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengupload berkas ke dalam Sipol.
 
"Partai politik tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Berkas, parpol, verifikasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini