09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Ditetapkan Tersangka, Kades Kuniran Ditahan

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2017 01:00

Ditetapkan Tersangka, Kades Kuniran Ditahan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Usai menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan Kepala Desa Kuniran, Masyudi (40), Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

[Baca juga: Tertipu Seratusan Juta, Warga Purwosari Lapor Polisi ]

"Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, gelar perkara dan ditetapkan tersanga kemudian ditahan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com.

Kapolres Wahyu juga menjelaskan, sekarang ini juga masih memeriksa 12 saksi yang lainya terkait kasus tersebut. "Termasuk hasil uang arahnya ke mana saja," terangnya.

Ditambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 penggelapan.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, SPKT Polres Bojonegoro pasca pengisian perangkat desa menerima laporan dari Mulyono (33) Alamat Desa Kuniran RT.14/RW.02 Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro yang melapor ke Polres, karena diduga tertipu ratusan juta rupiah dalam pengisian perangkat desa yang diikutinya.

Pelapor mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan Masyudi (40), warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang menjabat Kepala Desa. Menceritakan sekitar tahun 2015, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada terlapor. Dijanjikan dijadikan sebagai perangkat Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Namun selang beberapa lama, pelapor menanyakan kepada terlapor namun jawabnya hanya janji-janji saja. Berikutnya, sekitar tanggal 13 Oktober 2017 pukul 12.00 WIB di rumah Sarno, yang juga warga Desa Kuniran, pelapor meyerahkan uang lagi Rp 60 juta kepada terlapor.

Berikutnya, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB pelapor kembali menyerahkan uang lagi sebesar Rp 20 juta. Namun tanggal 26 Oktober 2017, pelapor yang juga calon perangkat desa mengikuti ujian, tapi hasilnya tidak lulus.

Merasa dibohongi, pelapor menanyakan kepada terlapor terkait janji awalnya, namun tidak ada kepastian. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk melaporkan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp 110 juta. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat