19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |  
Tue, 03 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

blokbojonegoro.com | Monday, 20 November 2017 15:00

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro ditahan Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengisian perangkat desa kemarin. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menunggu surat resmi.

"Kades jadi tersangka, belum mendapat surat resmi dari Polres dari kedua-duanya," kata Sugeng Firmanto, Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, DPMD Kabupaten Bojonegoro kepada blokBojonegoro.com.

Selain menunggu surat tersebut, Sugeng akan melihat dulu ancaman yang bersangkutan hukumannya lebih dari lima tahun atau tidak. Termasuk pemberhentian sementara kalau paling singkat lima tahun.

"Kalau sudah putusan terbukti dinyatakan terpidana dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pemberhentian tetap," terangnya.

Ditambahkan, karena dugaan kasusnya bukan terkait pengelolaan keuangan desa, jadi tidak dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pasalnya kalau pengelolaan keuangan desa biasanya ada dari pemkab dimintai keterangan.

Seperti diketahui dua Kades yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Kades Kuniran dan Kedes Sedah Kidul. Kedua petinggi desa tersebut berada di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat