19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Bojonegoro Urutan Ke-19 di Bawah Tuban dan Lamongan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 November 2017 20:00

UMK Bojonegoro Urutan Ke-19 di Bawah Tuban dan Lamongan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur resmi ditetapkan, penetapkan tersebut dicantumkan dalam sebuah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2018.

Penetapan tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo pada tanggal 17 November 2017.

Untuk Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke-19 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan jumlah Rp1.720.460. Angka tersebut masih di bawah Kabupaten Lamongan yang menempati urutan ke-17 dan Kabupaten Tuban di urutan ke-10

"Kabupaten Lamongan berjumlah 1.851.083,00 Rupiah dan Kabupaten Tuban Rp2.067.621,00," terang Kasi Hubungan Industri (HI) Disnas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Imam SW.

Penyebab Kabupaten Bojonegoro di bawah dua kabupaten tetangga tersebut, lantaran di Bojonegoro belum ada perusahaan yang besar, dan kebanyakan banyak perusahaan kecil menengah. Selain itu, banyak juga masyarakat Bojonegoro yang bekerja di Kabupaten karasidenan itu.

Untuk urutan pertama, ditempati oleh Kota Surabaya dengan jumlah UMK 3.583.312,62 Rupiah, urutan kedua ada Kabupaten Gresik dengan 3.580.370,64 dan urutan ketiga ada Kabupaten Sidoarjo dengan 3.577.428,69 Rupiah. Sedangkan, untuk urutan 4 Kabupaten terbawah ada Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan, dengan jumlah UMK yang sama, yaitu Rp1.509.816,12.[din/lis]

Tag : UMK, tahun, 2018



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat