UMK Bojonegoro Urutan Ke-19 di Bawah Tuban dan Lamongan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 November 2017 20:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur resmi ditetapkan, penetapkan tersebut dicantumkan dalam sebuah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2018.
Penetapan tersebut ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo pada tanggal 17 November 2017.
Untuk Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke-19 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan jumlah Rp1.720.460. Angka tersebut masih di bawah Kabupaten Lamongan yang menempati urutan ke-17 dan Kabupaten Tuban di urutan ke-10
"Kabupaten Lamongan berjumlah 1.851.083,00 Rupiah dan Kabupaten Tuban Rp2.067.621,00," terang Kasi Hubungan Industri (HI) Disnas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Imam SW.
Penyebab Kabupaten Bojonegoro di bawah dua kabupaten tetangga tersebut, lantaran di Bojonegoro belum ada perusahaan yang besar, dan kebanyakan banyak perusahaan kecil menengah. Selain itu, banyak juga masyarakat Bojonegoro yang bekerja di Kabupaten karasidenan itu.
Untuk urutan pertama, ditempati oleh Kota Surabaya dengan jumlah UMK 3.583.312,62 Rupiah, urutan kedua ada Kabupaten Gresik dengan 3.580.370,64 dan urutan ketiga ada Kabupaten Sidoarjo dengan 3.577.428,69 Rupiah. Sedangkan, untuk urutan 4 Kabupaten terbawah ada Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan, dengan jumlah UMK yang sama, yaitu Rp1.509.816,12.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini