Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2017 15:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Perihal pemberhentian oknum PNS yang menjabat di Staff TU di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, memang dibenarkan oleh Kepala Sekolah setempat, pasalnya oknum PNS tersebut memang kerap kali melakukan tindakan Indisipliner.
"Memang benar Oknum PNS inisial DGHD kerap melakukan tindakan Indisipliner, dan pihaknya sudah melaporkan ke dinas terkait" tutur Marsono Kasek SMPN 2 Tambakrejo.
Sebelumnya, lanjut Marsono oknum PNS bersangkutan sempat dititipkan di Kantor Disdik Bojonegoro selama satu tahun di bagian program dan laporan. Namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner.
"Ya padahal oknum PNS tersebut, sudah lama menjadi Pegawai di SMPN 2 Tambakrejo," ucapnya.
Di sisi lain, Aunur Rofiq, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Bojonegoro mengatakan surat pemberhentian dikeluarkan per tanggal 29/11/2017, berdasarkan PP no 53 tahun 2010, tentang pemberhentian, di mana apabila PNS melakukan tindakan Indisipliner selama 48 hari.
"Oknum PNS DGHD mulai menjadi diangkat PNS sejak tahun 2005. Akibat perbuatannya, dia berhentikan tidak mendapatkan hak gaji pensiun akan tetapi hanya diberikan tunjangan Taspen saja," tutup Rofiq kepada blokBojonegoro.com [saf/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini