06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2017 15:00

Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Perihal pemberhentian oknum PNS yang menjabat di Staff TU di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, memang dibenarkan oleh Kepala Sekolah setempat, pasalnya oknum PNS tersebut memang kerap kali melakukan tindakan Indisipliner.

"Memang benar Oknum PNS inisial DGHD kerap melakukan tindakan Indisipliner, dan pihaknya sudah melaporkan ke dinas terkait" tutur Marsono Kasek SMPN 2 Tambakrejo.

Sebelumnya, lanjut Marsono oknum PNS bersangkutan sempat dititipkan di Kantor Disdik Bojonegoro selama satu tahun di bagian program dan laporan. Namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner.

"Ya padahal oknum PNS tersebut, sudah lama menjadi Pegawai di SMPN 2 Tambakrejo," ucapnya.

Di sisi lain, Aunur Rofiq, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Bojonegoro mengatakan surat pemberhentian dikeluarkan per tanggal 29/11/2017, berdasarkan PP no 53 tahun 2010, tentang pemberhentian, di mana apabila PNS melakukan tindakan Indisipliner selama 48 hari.

"Oknum PNS DGHD mulai menjadi diangkat PNS sejak tahun 2005. Akibat perbuatannya, dia berhentikan tidak mendapatkan hak gaji pensiun akan tetapi  hanya diberikan tunjangan Taspen saja," tutup Rofiq kepada blokBojonegoro.com [saf/mu]

Tag : pns, smp, berhenti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat