21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencuri Traktor dan Penadah Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 December 2017 10:00

Pencuri Traktor dan Penadah Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah sebuah mesin traktor di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo. Dalam penangkapan keempat pelaku oleh petugas tersebut, setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun identitas keempat pelaku yaitu SP Bin SR (45) seorang petani warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek, HK Bin SP (22) warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek yang berperan sebagai supir, NR Bin SG (43) petani asal Dusun Gisikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek dan LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan selaku penadah barang curian, keempat pelaku semuanya warga Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk korban Lamijo Bin Kardam (57) petani asal Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Sumberrejo, AKP M. Nur Zjaeni menjelaskan, korban mengetahui pada waktu ke sawah traktor yang dimilikinya yang ditaruh di sawah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberrejo.

"Setelah menerima laporan anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan," tutur Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya kendaraan R4 warna putih. Setelah itu, kemudian terhadap kendaraan tersebut anggota melakukan pengecekan dan didapati sebuah linggis, kunci pas dan 4 penumpang. "Diantara 4 penumpang itu, satu orang penumpang melarikan diri," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penumpang dan barang yang ditemukan di dalam kendaraan yang dicurigai sebagai alat untuk mencuri, ketiga penumpag yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian diesel di persawahan dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi S 1367 HQ.

"Setelah berhasil mengambil diesel, kemudian dijual kepada tersangka LS bin PJ, warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Kecamatan Tuban dan saat ini ditetapkan oleh petugas sebagai tersangka penadah," imbuh Kapolsek.

Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari seluruh yang telah dimanakan tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo dibantu anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan. Setelah itu, anggota juga langsung mengamankan satu lagi seorang pelaku yaitu LS bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Tuban selaku penadah barang curian. "Keempat pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Sumberrejo," terang Kapolsek.

Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing yaitu untuk tiga orang pelaku SP bin SR (45), HK bin SP (22) dan NR bin SG (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk LS bin PJ (38) selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Sementara itu, untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas telah megantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran", pungkas Kapolsek. [zid/mu]

Tag : pencurian, sumberrejo, traktor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat