07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |  
Tue, 30 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 09:00

Mantan Wakil Ketua DPRD Tak Dapat Remisi Natal

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyahadi yang menjadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar tidak mendapat remisi perayaan Hari Besar Natal.
 
Sedangkan remisi atau pengurangan masa tahanan hanya diberikan kepada tujuh narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Pemberian remisi sudah diatur dalam PP 99/2012.
 
“Pak Mochtar tidak kami usulkan karena belum membayar denda perkara korupsi,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.
 
Dijelaskan Antok sapaannya,  sampai saat ini Mochtar belum menyelesaikan kerugian negara dan denda. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan peninjauan kembali putusan mahkamah agung dan hasilnya ditolak. 
 
"Setelah PK-nya ditolak, kami harapkan dia mematuhui kewajibannya sehingga bisa diusulkan mendapat remisi," ujarnya.
 
Dalam perkara ini Mochtar Setyohadi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp687.900.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.
 
Sementara dari 7 napi nasrani yang diusulkan satu diantaranya bebas bertepataan Natal hari ini. Sedangkan enam lainnya mendapatkan remisi berbeda-beda, antara 15 hari hingga satu bulan potongan masa tahanan.[oel/mu]

Tag : Napi, remisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat