Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Daftarkan Karyawan BPJS Kesehatan, Perusahaan Terancam Denda

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 22:00

Tak Daftarkan Karyawan BPJS Kesehatan, Perusahaan Terancam Denda

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro terus melakukan sosialisasi untuk bisa meningkatkan kepesertaan. Perusahaan dan badan usaha lain wajib mendaftarkan karyawan di BPJS Kesehatan, jika tidak melakukan hal tersebut akan dikenakan denda yang cukup tinggi.

"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya, apabila tidak melaksanakan akan dikenakan denda sampai Rp1 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Masrur Ridwan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013 bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban atas hak karyawan, maka terkena sanski harus membayar denda uang sebesar satu Rp1 miliar. Selain itu juga ada hukuman kurungan maksimal selama delapan tahun.

"Perusahaan memang wajib mendaftarkan JKN, karena itu hak dari karyawan. Agar mereka yang bekerja tidak kewatir tentang biaya kesehatan,"imbuhnya.

PP tersebut belum diterapkan. Saat ini BPJS Kesehatan masih melakukan pendekatan secara persuasif terhada pelaku usaha di Bojonegoro. "Kami juga bekerja sama dengan sejumlah instansi agar bisa mencover seluruh masyarakat di dalam JKN," ujarnya. [ifa/lis]
 

Tag : bpjs, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini