Tak Daftarkan Karyawan BPJS Kesehatan, Perusahaan Terancam Denda
blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 22:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro terus melakukan sosialisasi untuk bisa meningkatkan kepesertaan. Perusahaan dan badan usaha lain wajib mendaftarkan karyawan di BPJS Kesehatan, jika tidak melakukan hal tersebut akan dikenakan denda yang cukup tinggi.
"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya, apabila tidak melaksanakan akan dikenakan denda sampai Rp1 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Masrur Ridwan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013 bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban atas hak karyawan, maka terkena sanski harus membayar denda uang sebesar satu Rp1 miliar. Selain itu juga ada hukuman kurungan maksimal selama delapan tahun.
"Perusahaan memang wajib mendaftarkan JKN, karena itu hak dari karyawan. Agar mereka yang bekerja tidak kewatir tentang biaya kesehatan,"imbuhnya.
PP tersebut belum diterapkan. Saat ini BPJS Kesehatan masih melakukan pendekatan secara persuasif terhada pelaku usaha di Bojonegoro. "Kami juga bekerja sama dengan sejumlah instansi agar bisa mencover seluruh masyarakat di dalam JKN," ujarnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini