19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2017 08:00

UMK Baru Akan Berlaku Pada Januari 2018

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Untuk tanggal pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada seluruh karyawan, adalah hak dari masing-masing perusahaan tersebut, baik di awal bulan maupun akhir, yang penting masih masuk Januari. Dal hal tersebut, juga tidak tercantum dalam sebuah peraturan ataupun undang-undang.

"Itu adalah kewengan dari masing-masing perusahaan, akan tetapi pada bulan Januari mendatang harus menggunakan UMK yang baru," kata pria yang akrab disapa Imam ini.

Diketahui sendiri, UMK Bojonegoro 2018 mengalami kenaikan Rp137.383 dibanding dengan tahun 2017 Rp1.582.615 menjadi 1.720.460, itu melihat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71%.

"Selama ini untuk sosialisasi dengan langsung datang ke perusahaan sudah dilakukan dan tidak ada perusahaan yang keberataan dengan UMK baru Bojonegoro," ujar Imam kepada blokBojonegoro.com.

Untuk perusahan yang menerapkan UMK hanya terletak di 9 kecamatan, yaitu kecamatan yang dilintasi oleh Jalan Raya penghubung provinsi, seperti Baureno, Sumberrejo, Balen, Kapas, Kota, Kalitidu, Gayam dan Kecamatan Padangan.

"Kecamatan selebihnya bukan menggunakan UMK, tetapi menggunakan Upah Umum Pedesaan (UUP)," pungkas Imam SW. [din/mu]

Tag : umk kabupaten, upah minimum, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat