Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hingga Januari, Tak Ada Ajuan Penangguhan UMK dari Perusahaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 11 January 2018 21:00

Hingga Januari, Tak Ada Ajuan Penangguhan UMK dari Perusahaan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi Serta PDB Nasional sebanyak 8,71%, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2018 resmi menjadi Rp1.720.460.

UMK Kota Ledre (Sebutan Kabupaten Bojonegoro) tersebut, mengalami peningkatan sebanyak Rp137. 383 dibanding tahun 2017 dengan UMK Rp1.582.615.

"UMK baru tersebut harus diterapkan pada bulan Januari ini, akan tetapi untuk sistem pembayaran gaji tergantung pada masing-masing perusahaan, dan bisa diberikan pada awal maupun akhir Januari," kata Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Selain itu, bagi karyawan perusahaan di Kota Ledre yang tidak menerima gaji sesuai UMK baru Kabupaten Bojonegoro bisa melapor ke dinas yang berada di Jalan Basuki Rahmat ini. Namun, semenjak UMK baru disosialisasikan ke setiap perusahan di Kabupaten Bojonegoro, tidak ada perusahan yang keberatan.

"Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, juga tidak ada pekerja yang melaporkan belum atau tidak dibayar sesuai UMK," terang Imam SW.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK baru akan mendapat sanksi dari Disperinaker Bojonegoro berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi jawa Timur. Sehingga, semua perusahaan harusnya mengikuti aturan pemerintah, termasuk menerapkan UMK, demi kesejahteraan para pekerja.

"Kita tidak ada pengawalan khusus terkait penerapan UMK, karena sebelumnya sudah disosilaisasikan kepada seluruh perusahaan dan tidak ada penangguhan. Akan tetapi, sekali lagi bagi pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK bisa melapor Ke Disperinaker," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/col]

Tag : UMK, tahun, 2018



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini