06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hingga Januari, Tak Ada Ajuan Penangguhan UMK dari Perusahaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 11 January 2018 21:00

Hingga Januari, Tak Ada Ajuan Penangguhan UMK dari Perusahaan

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 dan berdasarkan Inflansi Serta PDB Nasional sebanyak 8,71%, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2018 resmi menjadi Rp1.720.460.

UMK Kota Ledre (Sebutan Kabupaten Bojonegoro) tersebut, mengalami peningkatan sebanyak Rp137. 383 dibanding tahun 2017 dengan UMK Rp1.582.615.

"UMK baru tersebut harus diterapkan pada bulan Januari ini, akan tetapi untuk sistem pembayaran gaji tergantung pada masing-masing perusahaan, dan bisa diberikan pada awal maupun akhir Januari," kata Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.

Selain itu, bagi karyawan perusahaan di Kota Ledre yang tidak menerima gaji sesuai UMK baru Kabupaten Bojonegoro bisa melapor ke dinas yang berada di Jalan Basuki Rahmat ini. Namun, semenjak UMK baru disosialisasikan ke setiap perusahan di Kabupaten Bojonegoro, tidak ada perusahan yang keberatan.

"Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, juga tidak ada pekerja yang melaporkan belum atau tidak dibayar sesuai UMK," terang Imam SW.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK baru akan mendapat sanksi dari Disperinaker Bojonegoro berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi jawa Timur. Sehingga, semua perusahaan harusnya mengikuti aturan pemerintah, termasuk menerapkan UMK, demi kesejahteraan para pekerja.

"Kita tidak ada pengawalan khusus terkait penerapan UMK, karena sebelumnya sudah disosilaisasikan kepada seluruh perusahaan dan tidak ada penangguhan. Akan tetapi, sekali lagi bagi pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK bisa melapor Ke Disperinaker," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/col]

Tag : UMK, tahun, 2018



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat