07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Tembus Rp.63 Miliar

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2017 11:00

Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Tembus Rp.63 Miliar

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tembus Rp63 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM) sebesar 2,4 miliar. Jumlah tersebut terus meningkat setiap bulannya.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Dadang Setiawan mengatakan, uang yang dibayarkan peserta akan kembali dalam bentuk santunan. Seperti pengambilan JHT dini sebelum masa bekerja selesai. Dengan catatan masa kepesertaan minimal sudah 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen.

"Jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain," ujarnya.

Klaim JHT setiap tahun terpantau terus meningkat setiap bulan. Hal tersebut bukti bahwa karyawan sudah mengetahui hak-hak yang harus dimiliki. "JHT sendiri bisa digunakan bekal saat sudah tidak bekerja," terangnya.

Danang mengaku, pihak BPJS telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya, namun masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

"Memang ada beberapa yang belum mendaftarkan, kita terus sosialisasikan," imbuhnya. [ifa/mu]

Tag : bpsj ketenagakerjaan, klaim, jht



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat